ORDER PAKET UMRAH

Umroh Akhir Tahun Langsung

15 Februari 2027 · 12 hari · SMP-005

Ringkasan Paket

Paket dan batch telah dipilih dari katalog.

PaketUmroh Akhir Tahun Langsung
Keberangkatan15 Februari 2027
Harga per JamaahRp 34.000.000
DP MinimumRp 5.000.000
PenyelenggaraHoliday Travel Pusat
Durasi12 hari
DATA JAMAAH

Anggota Order

Maksimal 10 jamaah pada paket dan batch yang sama.

JAMAAH 1

Jamaah 1

Identitas

Kontak & Alamat

Kontak Darurat

Perjanjian Paket

Berlaku untuk seluruh jamaah dalam order ini.

Sehubungan dengan pihak kedua yang telah mendaftar sebagai calon jamaah Umroh untuk Umroh Akhir Tahun Langsung, durasi 12 hari dengan keberangkatan [Bulan dan Tahun Keberangkatan], kepada PT. Holiday Bumi Alam Surambi, maka kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian sebagai berikut:

  1. Pilihan Paket Umroh

    Pihak kedua memilih Umroh Akhir Tahun Langsung, durasi 12 hari, keberangkatan [Tanggal Keberangkatan], kepulangan [Tanggal Pulang], start/end Kota Padang, dan rute Terbang Langsung.

  2. Harga Paket

    Harga paket sebesar Rp 34.000.000 (Tiga Puluh Empat Juta Rupiah). Harga yang berlaku bagi jamaah mengikuti harga bersih setelah diskon yang tercantum pada ringkasan registrasi.

  3. Biaya Tersebut Sudah Termasuk
    1. Tiket pesawat Indonesia-Saudi dan/atau negara transit menggunakan maskapai yang digunakan pada paket, sesuai rute paket.
    2. Makan tiga kali sehari selama berada di Saudi dan/atau negara transit sesuai program.
    3. Transportasi sesuai program yang berhubungan dengan Umroh, termasuk penjemputan ke bandara, ziarah Makkah dan Madinah, perjalanan Madinah-Makkah atau sebaliknya, serta pengantaran kembali ke bandara.
    4. Penginapan hotel:
      1. Makkah: hotel bintang 4 atau setaraf, dengan isi minimal 4 orang per kamar.
      2. Madinah: hotel VIP atau setaraf, dengan isi minimal 4 orang per kamar.

      Terdapat penambahan biaya bagi jamaah yang meminta isi kamar kurang dari 4 orang.

    5. Asuransi perjalanan Umroh.
    6. Muthowif dan pendamping perjalanan.
    7. Handling di bandara Indonesia dan Saudi Arabia.
    8. Air zamzam lima liter apabila diizinkan oleh maskapai dan pihak berwenang.
    9. Perlengkapan Umroh berupa kain ihram dan sabuk ihram untuk laki-laki, jilbab dan mukena untuk perempuan, bahan batik, buku panduan, syal, koper, tas paspor, dan ID card sesuai paket.
    10. Bagasi sesuai ketentuan maskapai yang digunakan.
  4. Biaya Tersebut Belum Termasuk
    1. Biaya pembuatan paspor.
    2. Vaksin meningitis dan vaksin polio.
    3. Biaya ziarah atau kegiatan di luar ketentuan paket.
    4. Biaya sertifikat atau dokumen kesehatan apabila diperlukan.
    5. Transportasi lokal menuju atau dari bandara keberangkatan di Indonesia.
    6. Kebutuhan dan pengeluaran pribadi jamaah.
  5. Pola Pembayaran

    DP sebesar Rp 5.000.000 disetor saat pendaftaran. Sisa pembayaran dibayarkan sesuai permintaan pihak pertama dan wajib dilunasi paling lambat 60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Pembayaran dianggap sah setelah diverifikasi oleh bagian keuangan.

  6. Ketentuan Air Zamzam

    Pihak pertama tidak dapat memberikan air zamzam kepada jamaah apabila maskapai penerbangan atau pihak berwenang tidak mengizinkan pengangkutannya.

  7. Konsekuensi Pembatalan oleh Calon Jamaah

    Apabila terjadi pembatalan oleh pihak kedua, pihak pertama memberi kesempatan kepada pihak kedua untuk menggantikan keberangkatan dengan anggota keluarga lain selama perubahan data tiket dan visa masih dapat dilakukan serta mengikuti ketentuan penjual tiket dan provider visa. Apabila tidak ada pengganti, berlaku ketentuan berikut:

    1. DP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
    2. Pembatalan sejak pendaftaran sampai 60 hari sebelum keberangkatan: DP tidak dapat dikembalikan.
    3. Pembatalan 60 sampai 50 hari sebelum keberangkatan: potongan DP ditambah 25% dari harga paket.
    4. Pembatalan 50 sampai 40 hari sebelum keberangkatan: potongan 50% dari harga paket.
    5. Pembatalan 40 sampai 30 hari sebelum keberangkatan: potongan 75% dari harga paket.
    6. Pembatalan kurang dari 30 hari sebelum keberangkatan: potongan 100% dari harga paket.
    7. Ketentuan potongan juga berlaku apabila pihak kedua menunda keberangkatan setelah jadwal ditetapkan dan tidak melapor paling lambat 30 hari sebelum jadwal semula.
    8. Ketentuan potongan juga berlaku bagi calon jamaah yang meninggal dunia karena asuransi hanya menanggung selama perjalanan Umroh. Ketentuan khususnya:
      1. Jika calon jamaah meninggal 30 hari atau lebih sebelum keberangkatan, DP tidak dapat dikembalikan dan diganti dengan badal Umroh oleh pihak travel yang dibuktikan dengan sertifikat badal.
      2. Jika keluarga tidak memilih badal Umroh, biaya yang dapat dikembalikan maksimal 50% dari DP.
      3. Jika calon jamaah meninggal kurang dari 30 hari sebelum keberangkatan, seluruh biaya tidak dapat dikembalikan, tetapi keberangkatan dapat digantikan anggota keluarga lain selama tiket dan visa masih dapat diubah.
    9. Jamaah yang meninggal selama perjalanan Umroh memperoleh santunan sesuai ketentuan asuransi perjalanan.
  8. Penundaan Umroh dan Keadaan Kahar
    1. Batas penundaan Umroh hanya berlaku satu kali dalam waktu maksimal 12 bulan dari jadwal keberangkatan awal dan mengikuti harga paket yang berlaku pada jadwal baru. Jika melebihi batas tersebut, DP dinyatakan hangus dan jamaah dianggap sebagai pendaftar baru.
    2. Dalam keadaan kahar seperti wabah penyakit, pandemi, bencana alam, konflik, penutupan wilayah, atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan penundaan atau perubahan jadwal, jamaah tidak dapat mengundurkan diri dari program dan keberangkatan dijadwalkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Jamaah Meninggal Selama Perjalanan

    Apabila jamaah meninggal dunia selama perjalanan Umroh, penyelenggaraan jenazah menjadi kewenangan pemerintah Saudi sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku. Pihak pertama tidak dapat dituntut untuk memulangkan jenazah.

  10. Pendaftaran Lebih dari Satu Orang

    Bagi pihak kedua yang mendaftarkan lebih dari satu orang, apabila satu atau beberapa orang membatalkan keberangkatan, dana yang telah disetor untuk orang tersebut tidak dapat digabungkan kepada jamaah lain dan tetap dikenai ketentuan pembatalan pada poin 7.

  11. Perubahan Harga Paket Umroh

    Pada prinsipnya kedua belah pihak sepakat dengan harga dalam perjanjian ini. Harga dapat disesuaikan apabila terjadi:

    1. Perubahan aturan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Saudi.
    2. Perubahan harga tiket atau pergantian penerbangan oleh maskapai yang digunakan pada paket maupun maskapai pengganti.
    3. Perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat atau Riyal Saudi yang memengaruhi biaya paket.
    4. Krisis ekonomi atau moneter yang menyebabkan perubahan biaya komponen Umroh.
    5. Kenaikan biaya visa Umroh atau biaya pihak ketiga lainnya.
    6. Perubahan jumlah hari dari rencana awal atas kesepakatan jamaah atau perubahan pihak maskapai.
    7. Bencana, musibah, wabah, atau keadaan kahar lain yang mengharuskan penyesuaian biaya.
    8. Permintaan pihak kedua untuk mengubah paket, hotel, atau susunan kamar.
  12. Perubahan Jadwal Keberangkatan

    Jadwal keberangkatan dapat diubah berdasarkan kesepakatan atau permintaan jamaah, perubahan tiket atau maskapai, kebijakan pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia, atau sebab operasional lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

  13. Pembatalan oleh Pihak Pertama
    1. Apabila pembatalan disebabkan perubahan peraturan pemerintah Saudi, pemerintah Indonesia, aturan internasional, atau keadaan kahar, perjalanan dijadwalkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Apabila pembatalan berasal dari maskapai, perjalanan dijadwalkan kembali sesuai jadwal yang diberikan maskapai.
    3. Apabila pembatalan terjadi karena kelalaian pihak pertama dalam memperoleh tiket atau penyalahgunaan dana pihak kedua:
      1. Pihak pertama wajib memberangkatkan calon jamaah paling lambat dua bulan sejak kegagalan tersebut.
      2. Apabila pemberangkatan tersebut tidak terlaksana, pihak pertama wajib mengembalikan dana pihak kedua secara utuh paling lambat tiga bulan sejak batas pemberangkatan tersebut.
      3. Apabila kewajiban pengembalian dana tidak dilaksanakan, pihak kedua berhak menempuh penyelesaian sesuai peraturan hukum yang berlaku.
  14. Ketentuan Lain dan Musyawarah

    Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini dapat disepakati oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan dituangkan dalam kesepakatan tambahan yang menjadi bagian dari registrasi jamaah.

Persetujuan Jamaah

Tanda Tangan Digital JamaahSetiap jamaah memberikan tanda tangan masing-masing.
Batal